Rabu, 18 Mei 2011

ASAS HUKUM ACARA PIDANA

1. Asas Legalitas yaitu adanya kedudukan, perlindungan dan keadilan di hadapan hukum
2. Asas Keseimbangan, yaitu proses hukum yang ada haruslah menegakan hak asasi manusia dan melindungi keterlibatan umum.
3. Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu tidak menetapkan seseorang bersalah atau tidak sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap.
4. Asas Unifikasi, Yaitu penyamaan keberlakuan hukum acara pidana di seluruh wilayah Indonesia
5. Asas Ganti Rugi dan Rehabilitasi, yaitu adanya ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan karena kesalahan dalam proses hukum.
6. Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, yaitu pelaksanaan peradilan secara tidak berbelit-belit dan dengan biaya yang seminimmungkin guna menjaga kestabilan terdakwa
7. Asas Oportunitas, yaitu hak seorang jaksa untuk menuntut atau tidak demi kepentingan umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar