Menurut Subernya
a. Hukum Perundang-undangan, tercantum dlm peraturan perundang-undangan
b. Hukum Kebiasaan (Hukum Adat), tercantum dlm hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat, berdasarkan perjanjian antar Negara
c. Hukum Yurisprudensi, terbentuk karena putusan hakim
Menurut Bentuknya
1. Hukum Tertulis
- Dikodifikasikan
- Tidsk Dikodifikasikan
2. Hukum Tidak Tertulis (Hukum Kebiasaan)
Menurut Tempat / wilayah berlakunya :
1. Hukum Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum Internasional, mengatur hukum dlm dunia internasional
3. Hukum Lokal, berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum Asing, berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
1. Ius Constitutum
2. Ius Constituendum
3. Hukum Asasi
Menurut Cara mempertahankannya:
1. Hukum Materiil
2. Hukum Formil
Menurut Sifatnya:
1. Hukum yang memaksa
2. Hukum Pelengkap
Menurut Wujudnya:
1. Hukum Objektif
2. Hukum Subjektif
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat
2. Hukum Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar